





Perkebunan Industri kopi oleh perusahaan (N.H.M) Nedherland Van Handel Maatschapij di Bolaang mongondow adalah bentuk kerjasama antara kerajaan Bolaang Mongondow dan perusahaan Hindia Belanda dalam rangka investasi perkebunan kopi atas kesepakatan perjanjian bagi hasil,pihak perusahaan mendapat lahan konsensi (pinjaman).seluruh pengelolaan industri perkebunan oleh pihak perusahaan.
Periode tahun 1917 -1921 kepala administrator perkebunan kopi modayag di kepalai oleh J. SOUMAN,kopi yang di tanam adalah Kopi Robusta arabika jenis Liberia.para pekerja di datangkan dari pulau jawa.ekspor kopi dikirim melalui Lombagine (inobonto) dan Motongkad (Boltim).
Di wilayah kerajaan Bolaang Mongondow di masa Hindia Belanda banyak perusahaan yang berinvestasi diantaranya perusahaan Tambang emas (Goudmijn), perkebunan kelapa (Kokosplatage),dan perkebunan kopi (Kaffeplantagen).seluruh perusahaan perusahan ini hanyalah sebagai pemegang konsesi (Hak Pakai) pemilik tetap Kerajaan Bolaang Mongondow.
Setelah swapraja Bolaang Mongondow gabung ke NKRI pada 1 Juli 1950 maka Dalam PP No 24 Tahun 1954 saat penentapan daerah Bolaang Mongondow pasal 7 berbunyi “Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak serta seluruh perusahaan perusahaan dalam daerah gabungan Bolaang Mongondow menjadi milik Daerah tersebut dan di kelola dalam pengelololaan guna keperluannya.